
DIDIKMUKRIANTO.COM, Jakarta – Di tengah gemerlap narasi demokrasi yang kita junjung tinggi dengan prinsip rule of law, perlindungan hak asasi, & keadilan bagi semua, sering kali kita menyaksikan paradoks yang menyakitkan. Institusi yang seharusnya menjadi penjaga nurani bangsa justru tampak kehilangan empati. Demokrasi bukan sekadar prosedur pemilu atau mekanisme checks and balances, melainkan juga tentang rasa keadilan yang hidup di hati masyarakat.
Namun, ketika aparat penegak hukum lebih memilih formalitas pasal dari pada esensi kemanusiaan, lahirlah apa yang kita sebut #matinyanurani. Kasus Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, menjadi cermin telanjang dari fenomena ini sebuah tragedi yang melukai rasa keadilan publik secara mendalam.
Bayangkan, seorang suami, Hogi Minaya, sedang mengendarai mobil ketika melihat istrinya menjadi korban penjambretan. Dalam naluri melindungi keluarga, ia mengejar pelaku dengan kendaraannya. Pengejaran itu berakhir tragis, dua pelaku jambret tewas, kemungkinan akibat kecelakaan saat berusaha kabur. Alih-alih diapresiasi sebagai bentuk pembelaan diri, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman. Ia dijerat dengan pasal-pasal pidana, meski konteksnya jelas, ia ad korban yang bereaksi terhadap kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini meledak menjadi sorotan nasional karena satu alasan utama, menyentuh nurani kolektif rakyat Indonesia.
Bagaimana mungkin seorang yang membela istrinya dari kejahatan malah dikriminalisasi? Di mana letak perlindungan bagi warga biasa yang menjadi korban? Penetapan tersangka terhadap Hogi bukan hanya kesalahan prosedural, tapi simbol dari pendekatan hukum yang kaku dan kehilangan rasa kemanusiaan. Aparat penegak hukum tampak lebih fokus pada #mensrea formal dari pada konteks pembelaan diri yang wajar. Ini mungkin bukan pertama kalinya, kita ingat kasus-kasus serupa di mana korban malah menjadi #tersangka karena berani melawan.
Di negara demokrasi seperti Indonesia, yang menjunjung keadilan sosial, nurani yang mati seperti ini menjadi ancaman nyata. Demokrasi sejati membutuhkan institusi yang tidak hanya taat pada UU, tapi juga peka terhadap rasa keadilan masyarakat. Ketika polisi & jaksa lebih memilih jalur formalistik, tanpa mempertimbangkan elemen pembelaan terpaksa (sebagaimana diatur dalam KUHP), maka hukum menjadi alat yang menindas, bukan melindungi. Publik merasa dikhianati. Jika membela keluarga saja bisa berujung penjara, siapa yang akan berani melawan kejahatan? Jambret dan begal semakin merajalela karena masyarakat ragu melapor atau bereaksi, takut malah menjadi tersangka.
Untungnya, dalam kasus Hogi, ada intervensi dari Komisi III DPR RI yang tegas meminta penghentian perkara demi kepastian & rasa keadilan hukum. Kita berharap kasus ini dihentikan. Kita berharap ada evaluasi di internal kepolisian dan kejaksaan khususnya di Kab Sleman. Demokrasi kita memiliki mekanisme koreksi. Suara publik dan wakil rakyat bisa mendorong perubahan.
Ironisnya lagi, penyelesaian ini justru bergantung pada tekanan politik dari DPR, bukan inisiatif mandiri dari aparat hukum. Apakah ini berarti nurani hanya hidup ketika ada sorotan publik atau intervensi elite? Di sinilah letak kegagalan sistemik. Penegakan hukum seharusnya tidak butuh murka dari Komisi III untuk menemukan keadilan.
Kasus Hogi Minaya menjadi wake-up call. Kasus ini mengingatkan kita bahwa mati nurani di tubuh penegak hukum bukan hanya soal individu, tapi juga budaya institusi yang terlalu birokratis dan kurang empati. Di era demokrasi yang katanya maju, kita tidak boleh membiarkan hukum menjadi mesin dingin yang mengabaikan konteks kemanusiaan. Reformasi diperlukan, pelatihan yang lebih baik bagi aparat, penekanan pada prinsip proporsionalitas, dan penguatan pengawasan independen agar rasa keadilan tidak lagi bergantung pada viral di media sosial atau rapat dengar pendapat di Senayan.
Akhirnya, nurani bangsa tidak boleh mati di tengah demokrasi yang hidup. Kasus seperti Hogi harus menjadi pelajaran. Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Hanya dengan menghidupkan kembali empati dan kepekaan sosial di institusi negara, kita bisa benar-benar menyebut diri kita sebagai negara demokrasi yang bermartabat. Keadilan bukan akhir, tapi proses yang harus terus dijaga dengan nurani yang hidup.
Penulis : Dr. DIDIK MUKRIANTO, SH., MH



