Berita

Sistem Pemilu Bukan Merupakan Kewenangan MK, Didik Mukrianto: Proporsional Terbuka Tidak Melanggar UUD 1945

DIDIKMUKRIANTO.COM, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto Mahkamah Konstitusi (MK) harus menolak permohonan uji materi UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang spesifik membahas sistem pemilu proporsional terbuka dan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Menurut Didik kewenangan MK hanya sebatas proses pembentukan UU sudah sesuai ketentuan atau belum. Sedangkan sistem pemilu proporsional terbuka tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jadi tidak ada alasan bagi MK untuk membatalkan UU tersebut.

“Sesuai Ps 24C ayat (1) UUD 1945, Uji Formil & Materiil UU thd UUD 1945 ad kewenangan MK, antara lain menyatakan proses pembentukan UU telah sesuai atau tidak dengan ketentuan, serta pengujian terhadap materi dalam UU yg bertentangan dengan UUD 1945. #proporsionalterbuka tidak bertentangan dengan UUD 1945!” jelas Didik dalam akun twitternya yang dikutip tajukpolitik.com, Rabu (18/1).

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, sistem pemilu proporsional tertutup membuat masyarakat tidak akan mengetahui kualitas anggota legislatif yang dipilih karena partai politiklah yang menentukan siapa yang akan duduk sebagai wakil rakyat. Sehingga, hal ini dikhawatirkan memperkuat dominasi elite partai politik dalam menentukan wakil rakyat.

Proporsional tertutup menurutnya akan menghambat jalanya demokrasi di Indonesia karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakilnya.

“Menghambat demokrasi, memberangus kebebasan & pengagungan kekuasaan ad jalan kematian demokrasi. Proporsional Tertutup bs berpotensi melahirkan #otoritarianisme politik yg mjd musuh demokrasi. Prop Terbuka sistem yg tepat saat ini untuk menjamin #powercorrection rakyat scr langsung,” ungkap Didik.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan Indonesia sebagai negara demokrasi harus menjunjung tinggi hak rakyat memimpin wakilnya secara langsung.

“Sebagai Negara Demokrasi, Idealnya Indonesia harus menjunjung tinggi hak-hak rakyat termasuk #powercorrection rakyat secara langsung terhadap wakil & pemimpinnya. Sistem proporsional terbuka dalam Pileg ada salah satu sarana power correction rakyat terhadap para wakil & pemimpinnya,” jelasnya.

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sendiri secara tegas mengatakan bahwa demokrat menolak sistem pemilu proporsional tertutup karena membatsi hak rakyat memilih wakilnya yang sebagai anggota legislatif.

Sumber : https://ebrita.com/read/12916/sistem-pemilu-bukan-merupakan-kewenangan-mk-didik-mukrianto-proporsional-terbuka-tidak-melanggar-uud-1945/

Related Articles

Back to top button