Berita

Ditunggunya Kejelasan Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy, KPK Diwanti-wanti: Awas, Jangan Tebang Pilih!

01 Maret 2023

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Didik Mukrianto mendorong langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, salah seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, yang berlangsung siang tadi.

Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memeriksa harta kekayaan Rafael yang digadang-gadang menyentuh angka Rp56 miliar.

Adapun harta kekayaan Rafael dipertanyakan publik tak kala sang anak, Mario Dandy, terjerat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Publik juga mempertanyakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) Rafael untuk segera diusut oleh pihak berwajib.

“Saya mendorong dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah KPK dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi. Dan jika diperlukan, melakukan pendalaman kepada para pejabat di Dirjen Pajak secara umum, mengingat kemungkinan masih ada potensi kekurangterbukaan dalam pelaporan LKHPN,” kata Didik saat dihubungi, Rabu (1/3/23).

Dia menuturkan, jika melihat laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mestinya KPK sigap melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Didik sendiri meyakini, laporan yang dibuat PPATK berdasarkan fakta yang ada.

“Jika mencermati laporan PPAT kepada para aparat penegak hukum termasuk KPK sejak 2012, harusnya KPK segera merespon dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Saya yakin laporan dan analisa PPATK juga ada dasar dan fakta materialnya,” katanya.

Di samping itu, Didik juga menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap berbagai kemungkinan transaksi yang signifikan yang tidak sesuai dengan profil Rafael. Selain itu, dia meminta KPK untuk melakukan pendalaman terkait pihak-pihak perantara yang kemungkinan terlibat seandainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Perlu juga didalami tentang kemungkinan adanya transaksi signifikan yang tidak sesuai dengan profil para pejabat. Dan juga kemungkinan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantara,” katanya.

Lebih lanjut, dia berharap penegakan hukum yang berlangsung di KPK bisa. objektif. Didik menegaskan, penegakan hukum mesti menjamin independensi dan profesionalitasnya dalam melakukan tugas, dalam hal ini pemeriksaan Rafael.

“Penegak hukum harus menjamin penegakan hukum terus independen, transparan, profesional dan akuntabel. Tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu. Tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul keatas. Penegak hukum harus mampu berpihak kepada kebenaran dan keadilan. Bukan membenarkan keberpihakan,” tandasnya.

Sumber : https://wartaekonomi.co.id/read483834/ditunggunya-kejelasan-harta-kekayaan-ayah-mario-dandy-kpk-diwanti-wanti-awas-jangan-tebang-pilih?page=1

Related Articles

Back to top button