Berita

Politisi Demokrat, Putusan Merupakan Mahkota Hakim

DIDIKMUKRIANTO.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Menanggapi itu anggota Komisi III DPRRI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto berpandangan bahwa putusan merupakan mahkota hakim yang disusun secara sistematis berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun praktik peradilan dan isinya menandaskan pemikiran serta analisis hakim untuk menyelesaikan suatu perkara.

“Putusan hakim menguraikan berbagai macam penafsiran hukum, bersifat konkrit, mengikat,  dan executable sehingga atas dasar itu peradilan sering disebut juga sebagai pusat dari imperium hukum,” tutur Didik saat dihubungi Senin (30/1/2023).

Menurut Ketua Umum Karang Taruna Nasional ini, imperium hukum berarti kerajaan/lembaga hukum tertinggi, yang melalui kewenangan para hakim berperan dalam pembentukan hukum sehingga melekat padanya elemen kesempurnaan, terbebas dari segala salah di dalam putusannya termasuk perubahan subtansi dalam redaksional penulisan putusan.

“Jika dugaan perubahan substansi putusan pada perkara 103/PUU-XX/2022 di Mahkamah Agung benar adanya maka bisa berpotensi menimbulkan damage kelembagaan serius terhadap MK. Sebagai Pengawal Konstitusi, MK harus memastikan kelembagaannya terbebas dari segala bentuk intervensi maupun potensi manipulasi,” terang Didik lagi.

Meskipun sesuai penjelasan Pasal 197 ayat (2) KUHAP yang juga dipertegas oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 2016  melalui Putusan Nomor 54 PK/Pid.Sus/2013 yang kaidah hukumnya menyatakan Kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan putusan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum, namun Didik berharap agar MK dapat mengusut tuntas dan seterang-terangnya dugaan tersebut.

“Lakukan investigasi menyeluruh. Pastikan, apakah ada kesengajaan atau kelalaian. Pastikan juga jangan sampai ada motif-motif tertentu yang ditumpangi penumpang-penumpang gelap yang ingin merusak MK dan keadilan,”pinta Didik.

“Saya sangat berharap MK juga bisa mengusut tuntas secara transaparan dan akuntable agar terhindarkan dari berbagai bentuk kecurigaan dan spekulasi public,” kata Didik.

Related Articles

Back to top button