Berita

Didik Mukrianto Nilai Penempatan Polri di Bawah Kementrian Sangat Berbahaya, Singgung Politik Praktis

03 Januari 2022

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menilai penempatan Polri di bawah Kementrian sangat berbahaya.

Pasalnya, hal ini akan berbahaya jika Polri dinaungi oleh Kementrian yang mentrinya berasal dari partai politik. Sehingga rawan terjadi politisasi di Korps Bhayangkara.

“Sangat membahayakan apabila Polri di bawah kementerian, dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi di tubuh Polriuntuk kepentingan politik praktis,” ujar Dikdik.

“Padahal kehadiran Polri di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis,” sambungnya, di Jakarta, Senin 3 Januari 2022.

Ia juga menilai gagasan tersebut harus dikaji ulang dan lebih mendalam secara utuh dan komprehensif.

Hal ini agar tidak terjadi langkah mundur dan ‘set back’ polisi menjadi alat politik.

“Perlu dipahami, sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah pusat dibagi menjadi enam bentuk yaitu urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, dan moneter/keuangan,” ujarnya.

Didik juga menjelaskan urusan keamanan adalah wewenang pemerintah pusat untuk mengantur keamanan nasional seperti keamanan di darat, laut, dan udara.

Akan tetapi, menurutnya urusan hukum pemerintah pusat memiliki wewenang untuk mengatur sistem hukum maupun menentukan pihak yang betanggung jawab.

“Dalam sistem ketatanegaraan kita, konsensus besar bangsa yang dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, secara eksplisit menegaskan kedudukan Polri berada di bawah presiden,” katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ada pun Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Dia menilai, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka kita bisa memahami apabila seluruh aturan dan kebijakan terkait dengan Polri bukan tanpa kesengajaan ditempatkan langsung di bawah Presiden.

“Pertimbangan kewenangan pemerintah pusat dalam urusan keamanan dan urusan hukum yang tidak bisa didelegasikan kepada pemerintah daerah, maka perlu alat negara untuk menjalankan operasionalisasi kewenangan itu, yang salah satunya didelegasikan ke Polri,”

Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-013386768/didik-mukrianto-nilai-penempatan-polri-di-bawah-kementrian-sangat-berbahaya-singgung-politik-praktis

Related Articles

Back to top button