BeritaOpini

Mewujudkan Kedaulatan Rakyat

Oleh : Dr. DIDIK MUKRIANTO, SH., MH (Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Wakil Sekjend Partai Demokrat, Ketua Umum Karang Taruna Nasional, Ketua Umum Rugby Indonesia)

Kedaultan Di Tangan Rakyat 

Dasar dalam mewujudkan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia, ada di Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, ayat (3). 

Dengan demikian, kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.

Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif. 

Kedaulatan yang Didelegasikan 

Negara hukum berarti negara yang seluruh aksinya didasarkan dan diatur oleh undang-undang yang telah ditetapkan semula dengan bantuan dari badan pemberi suara rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat). Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik adalah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berdasarkan hukum. Menurutnya, yang memerintah dalam negara bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum. 


Tidak salah pula kalau Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional karena negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat (Bdk.Hukum dan Pilar-Pilar DemokrasiMahfud MD). Sementara Immanuel Kant menyatakan bahwa negara hukum itu sebagai penjaga malam. Artinya, tugas-tugas negara hanya menjaga hak-hak rakyat jangan sampai diganggu atau dilanggar agar rakyat makmur. Teori pemikiran Immanuel Kant ini dapat dikatakan sebagai teori pemikiran negara hukum liberal. Adil dan makmur menurut ajaran Pancasila adalah makmur bersama, bukan makmur sendiri-sendiri. Meskipun pemimpin negeri Indonesia datang dan pergi, rakyat setia menanti datangnya keadilan, sebab negeri ini bukan warisan nenek moyang, tetapi milik anak cucu kita. Dulu penjajah menakuti rakyat, kini pemimpin negeri mesti mengayominya. Dulu kaum muda memelopori kemerdekaan, ke depan pemuda harus mempelopori kemajuan. Jika bangsa lain bisa menegakkan hukum, Indonesia juga bisa.


Internasional Commision of Juris, komisi hukum internasional, (Bangkok, 1965), merumuskan kembali terhadap perumusan negara hukum yang telah berkembang sebelumnya, terutama konsep the rule of law. Dalam konteks itu syarat bagi suatu negara hukum yang demokratis di bawah rule of law sebagai berikut: (1). Adanya proteksi konstitusional; (2). pengadilan yang bebas dan tidak memihak; (3). Pemilihan Umum yang bebas dan tidak memihak; (4). Kebebasan untuk menyatakan pendapat; (5). Kebebasan berserikat/beroranisasi dan beroposisi; (6). Dan pendidikan kewarganegaraan.

Peran Negara 
Negara berdasarka teori kemunculannya adalah merupakan alat kekuasaan yang mempunyai kekuatan memaksa untuk menjalankan kewajibanya terhadap masyarakat. Negara dalam melaksanakan tugas dan perannya tentunya tidak terlepas dari interaksi dengan masyarakat. Peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara mempunyai kekuatan untuk memaksa bagi siapa saja. Negara tidak akan berjalan apabila tidak ada aparatur pemerintahannya. Dengan kata lain, negara berada dalam keadaan tak berdaya. 
Dalam realitasnya peran negara dipengaruhi oleh kepentingannya dalam usaha pengembangan ekonomi. Negara dapat melakukan kekerasan dalam mewujudkan kepentingannya. Teori negara hukum sendiri dipengaruhi oleh langkah gerak laju negara dalam mewujudkan kepentingan ekonominya. Dalam negara hukum liberal, menyatakan bahwa negara haruslah pasif, artinya bahwa peran negara hanya sebagai penjaga malam. Sedangkan dalam usaha kesejahteraan masyarakat negara tidak perlu untuk ikut campur di dalamnya. Adam Smith melalui teori ekonominya mengatakan bahwa negara tidak boleh mengintervensi dalam kepentingan masyarakat dalam usahanya untuk melakukan aktivitas eknomi, menurutnya pengatura ekonomi akan diatur dengan sendiri oleh tangan-tangan yang tidak tampak (the invisible hands). Artinya menurut teori ini, biarkan sendiri pasar yang akan mengatur tentang ekonomi masyarakat.

Lain halnya dengan teori negara hukum materiil, paham ini dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran sosialis. Menurut teori ini negara berkewajiban dalam hal kesejahteraan masyarakat, atau dengan kata lain bahwa negara mempunyai peran dalam hal untuk mencampuri perekonomian masyarakat untuk mencapai tujuannya demi kesejahteraan rakyat. Karena paham sosialis menyatakan bahwa masyarakat yang memiliki kekuasaan dan kekuatan, akan menindas masyarakat yang tidak berdaya. Oleh karena itu diperlukan campur tangan dari negara untuk mencegah terjadinya kesewenangan yang akan terjadi pada masyarakat lemah. Pemikiran sosialis ini muncul manakala berkembangnya paham kapitalis yang dianggap dapat menindas bagi mereka yang lemah dan tidak memiliki kekuatan (kekuasaan). Untuk menjalankan kepentingannya negara dapat menggunakan instrumen-instrumen hukumnya, yang dapat dipaksakan bagi masyarakat. Kekerasan dapat saja dilakukan oleh negara untuk mencapai kepentingannya tersebut. Pengaruh yang cukup besar dalam arah kebijakan negara adalah adanya keberpihakan negara pada kelompok-kelompok tertentu. 

Equaltiy Before the Law

Dalam prinsip kesamaan di hadapan hukum “equality before the law” perwujudan kedaulatan rakyat diimplementasikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. 

Kesimpulannya, Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan di hadapan hukum dan pemerintahan terhadap warga negara. Keberadaan warga negara haruslah mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut.

Peran Lembaga Tinggi Negara yang Lain

Selain Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk menjalankan Undang-Undang, sebagai sistem perimbangan lembaga lain punya fungsi yang berbeda. MPR, DPR dan DPD, MK-MA, dan BPK punya peran masing-masing.

Oleh karena itu, dalam rangka mendorong terciptanya kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan hukum maka diperlukan pengawasan oleh badan yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum. 

Selain itu, pengawasan oleh badan yudikatif dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia.

Langkah-Langkah Kedaulatan Diwujudkan 

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya: (1) Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat; (2) Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia; (3) Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia; (4) Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat; (5) Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku; (6) Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri; (7) Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).

Related Articles

Back to top button